BAB I P E N D A H U L U A N A. Latar Belakang Setiap manusia lahir dalam keadaan bebas, sama hak dan martabat. Setiap manusia memiliki akal dan hati nurani, sehingga sesama manusia harus bertindak dalam semangat persaudaraan. Hal ini sebenarnya merupakan suatu pernyataan umum tentang martabat dan kebebasan serta persamaan manusia yang menunjukkan nilai normatif konsep Hak Asasi Manusia. Di Indonesia, pengertian Hak Asasi Manusia terdapat dalam Pasal I Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi : ”Hak Asasi Manusia adalah seperngkat hak yang melekat pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib untuk dihormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum …show more content…
Di dalam penegakan dan menjamin terwujudnya suatu kepastian hukum, tindakan para aparatur penegak hukum secara formal harus ada pengaturannya, agar tindakannya tidak kontradiktif dengan undang-undang. Artinya tidak saja harus mengacu kepada ketentuan hukum pidana materiil tetapi juga mengacu kepada hukum pidana formil yang lazim disebut hukum acara …show more content…
Dalam berhukum, nilai keseimbangan antara pelaku kejahatan dan korbannya bukanlah ditangani secara terpisah atau dipisahkan oleh hukum (bukan dualisme proses hukum, tapi dualitas proses hukum), secara strukturasi nilai-nilai itu terdapat pada paradigma "Restorative Justice" ketimbang "Retributive Justice". Mudzakir dalam Oki Qudratullah dengan jelas membedakan antara restorative Justice dan retributive justice, sebagaimana tabel di atas Penulis sangat sepakat bahkan memihak bahwa tujuan dari proses hukum bukanlah sekadar pembalasan, namun juga harus bertujuan sebagai alat atau suatu proses rekayasa untuk mensejahterakan dengan sinergitas kepada; moralitas, kesebandingan, proporsional, negosiasi, dan lebih kepada unsur-unsur pembinaan. Dengan demikian, hasil dari proses peradilan (baik litigasi maupun non litigasi) bukan saja hanya mengembalikan keadaan semula sebagaimana sebelum terjadinya tindak pelanggaran hukum, namun juga mempunyai dampak terhadap perdamaian dan kesejahteraan serta peradaban manusia, maka atas dasar filosofis itulah kehadiran teori hukum diperlukan dengan tidak mengabaikan fungsional dialogis antara teori hukum yang bertentangan