Tugas 8 LAB PPh II Alayya Dinul Haq Jalla Zaqomi

.pdf
School
Universitas Terbuka**We aren't endorsed by this school
Course
PAJA 3353
Subject
Accounting
Date
Dec 22, 2024
Pages
4
Uploaded by GrandAlbatross3878
UNIVERSITAS TERBUKA Fakultas: Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi: D-III Perpajakan Kode/Nama MK: PAJA3353/Lab Pajak Penghasilan II Tugas: 8 Alayya Dinul Haq Jalla Zaqomi 049532821 NO Soal Skor 1 PT Kreatif Media Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang periklanan digital. Pada tanggal 10 Agustus 2024, PT Kreatif Media Indonesia membayar jasa desain grafis kepada PT Desain Cipta sebesar Rp.200.000.000. Instruksi: 1.Hitung besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Kreatif Media Indonesia atas pembayaran jasa tersebut! 2.Jelaskan tarif dan dasar hukum yang digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 23 untuk jasa desain grafis! 3.Apa konsekuensi jika PT Kreatif Media Indonesia tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan? 50% 2 PT Properti Maju Jaya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan properti. Pada tanggal 1 Juli 2024, PT Properti Maju Jaya menjual sebuah apartemen tipe studio kepada Tn. Budi dengan nilai transaksi sebesar Rp.600.000.000. Instruksi: 1.Hitung besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayarkan oleh PT Properti Maju Jaya atas penjualan apartemen tersebut. 2.Sebutkan tarif dan dasar hukum yang digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk transaksi penjualan apartemen. 3.Berikan penjelasan tentang waktu pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dan dampaknya jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran. 50%
Background image
1.PT Kreatif Media Indonesia a.Hitung besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Kreatif Media Indonesia atas pembayaran jasa tersebut! PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima jasa, termasuk jasa desain grafis yang dibayar oleh PT Kreatif Media Indonesia kepada PT Desain Cipta. Diketahui: Pembayaran jasa desain grafis : Rp 200.000.000 Tarif PPh Pasal 23 untuk jasa yang tidak termasuk dalam kategori jasa yang dikenakan tarif final adalah 2% untuk badan usaha (perusahaan). Perhitungan PPh Pasal 23: PPh Pasal 23 = 200.000.000×2% = 4.000.000 Jadi, PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Kreatif Media Indonesia adalah Rp 4.000.000. b.Jelaskan tarif dan dasar hukum yang digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 23 untuk jasa desain grafis! Tarif PPh Pasal 23 untuk jasa desain grafis adalah 2% dari jumlah bruto (Rp 200.000.000) yang dibayar kepada penerima jasa yang berbentuk badan usaha. Jika penerima jasa adalah orang pribadi, tarif PPh Pasal 23 bisa berbeda (lebih tinggi, tergantung jenis jasanya). Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan dari UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. PPh Pasal 23 mengatur pemotongan atas penghasilan yang diterima oleh penerima jasa dari pihak lain (badan usaha atau individu). Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 menjelaskan lebih rinci mengenai tarif dan jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23. c.Apa konsekuensi jika PT Kreatif Media Indonesia tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan? Jika PT Kreatif Media Indonesia tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan, maka beberapa konsekuensi yang dapat timbul adalah:
Background image
1.Denda Administratif: Berdasarkan peraturan perpajakan, jika wajib pajak tidak memotong atau menyetor PPh Pasal 23 tepat waktu, mereka dapat dikenakan denda administratif. Denda tersebut bisa berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum disetorkan, dengan batas maksimal 24 bulan. 2.Sanksi Pidana: Jika penghindaran pajak dilakukan dengan sengaja atau ada niat untuk menghindari kewajiban perpajakan, sanksi pidana dapat dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini bisa berupa pidana penjara atau denda. 2.PT Properti Maju Jaya a.Hitung besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayarkan oleh PT Properti Maju Jaya atas penjualan apartemen tersebut. Data yang Diketahui: Nilai transaksi penjualan apartemen: Rp 600.000.000 Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) untuk transaksi penjualan atas tanah dan/atau bangunan: 5% (sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk penjualan objek pajak berupa tanah dan bangunan). Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 4 ayat (2) = Harga Transaksi×Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 4 ayat (2) = 600.000.000×5% = Rp 30.000.000 Jadi, PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar oleh PT Properti Maju Jaya atas penjualan apartemen tersebut adalah Rp 30.000.000. b.Sebutkan tarif dan dasar hukum yang digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk transaksi penjualan apartemen. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2): 5% dari harga transaksi atas penjualan tanah dan/atau bangunan. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 4 ayat (2), yang mengatur pajak atas penghasilan dari transaksi penjualan tanah dan bangunan. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 yang mengatur pajak atas penghasilan yang berasal dari transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan.
Background image
c.Berikan penjelasan tentang waktu pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dan dampaknya jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran. Waktu Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2): PPh Pasal 4 ayat (2) atas penjualan tanah dan/atau bangunan harus dibayarkan oleh penjual (dalam hal ini PT Properti Maju Jaya) paling lambat pada saat transaksi penjualan dilakukan atau pada saat penerimaan pembayaran uang muka (tergantung mana yang lebih dulu terjadi). Pembayaran dilakukan langsung ke kas negara melalui bank persepsi atau menggunakan sistem pembayaran pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dampak Keterlambatan Pembayaran: Bunga Keterlambatan: Jika pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) terlambat, maka wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang terlambat dibayar, dengan batas maksimal 24 bulan. Denda Administratif: Selain bunga, keterlambatan pembayaran juga dapat dikenakan denda administratif, yang dapat meningkatkan beban biaya pajak yang harus dibayar. Referensi: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini bisa berupa pidana penjara atau denda.
Background image